Pemalang – Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau begal yang terjadi di jalan raya Dukuh Gejos, Desa Cawet, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang.
“Kasus terungkap tidak lebih dari 1×24 jam, usai para tersangka merampas sepeda motor matic korbannya, tanggal 23 Maret 2024 yang lalu,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya.
Kapolres Pemalang mengatakan, dua orang tersangka AYS (43) dan AS (38) berhasil diamankan di tempat yang berbeda, di wilayah Kabupaten Purbalingga.
“AYS diamankan di area Terminal Bus Purbalingga, sedangkan AS diamankan saat berada di sebuah warung kopi di Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga,” kata Yovan.
Dia menjelaskan, sebelum merencanakan untuk melakukan pembegalan di jalan raya, kedua tersangka mengaku sedang kehabisan uang.
“Awalnya tersangka AYS merencanakan pencurian sepeda motor di dalam rumah, namun tidak jadi dilakukan, karena kedua tersangka tidak berani melakukannya,” ujarnya.
Kemudian tersangka AYS mempunyai ide untuk melakukan pencurian dengan kekerasan pada pengendara sepeda motor yang lewat di jalan raya Watukumpul.
“Dengan cara tersangka AYS menghentikan pengendara sepeda motor yang lewat, lalu meminta tumpangan pada korban untuk mengantar tersangka AS ke Desa Gejos,” Yovan menjelaskan.
“Selanjutnya di tengah perjalanan, tersangka AS akan meminta korban untuk menyerahkan sepeda motornya, dan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam,” kata dia lagi.