Pemalangan – MK telah menolak gugatan PHPU Pileg 2024 yang diajukan PPP. Dengan begitu, maka PPP tetap dinyatakan tidak lolos ke parlemen karena tidak bisa memenuhi parliamentary threshold 4 persen.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dengan begitu, PPP tetap tidak lolos ke parlemen.
Sekjen PPP Arwani Thomafi mengatakan, kendati putusan MK tidak sesuai dengan harapan, namun pihaknya menegaskan telah memperjuangkan suara pemilih PPP melalui jalur konstitusional secara optimal.
“Putusan MK tentu tidak sesuai harapan. Tapi perlu kami tegaskan, PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya,” kata Arwani dalam keterangannya, Kamis (23/5/2024).
Menurut dia, PPP telah secara optimal memperjuangkan suara pemilih partai berlambang Ka’bah ini dengan cara konstitusional melalui gugatan PHPU di MK. PPP, kata Arwani, memperjuangkan dengan cara yang benar.
“Kami memperjuangkan suara pemilih PPP dengan cara yang benar dengan menghormati institusi demokrasi,” tegas Arwani.
Arwani menyebutkan, terjadi perbedaan perspektif antara MK dan PPP dalam melihat obyek gugatan terkait PHPU yang mengakibatkan putusan sengketa Pileg 2024 tidak sesuai dengan harapan.
“Ada perspektif yang berbeda dalam melihat obyek gugatan yang PPP ajukan. Konsekuensinya, putusan MK jauh dari harapan. Kami menghormati putusan tersebut dalam sudut pandang konstitusional,” katanya menandaskan.
Diketahui, permohonan gugatan PPP atas PHPU di MK melalui putusan desmissal, tahapan pembuktian atas permohonan PPP tidak dapat dilanjutkan. Putusan desmissal ini memupus harapan PPP untuk memenuhi syarat minimal batas ambang keterwakilan di parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen.