Korupsi PTSL Mantan Kades di Tegal Terancam Pidana Penjara dan Denda

SW (50) dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa 7 Mei 2024. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Didiek Prasetyo Utomo SH MH dan Musshofa SH didepan majelis hakim PN Tipikor Semarang Bambang Setyo Widjanarko SH MH dengan anggota DR Margono SH dan Lujianto SH.

Jika mantan Kades Kertayasa Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal itu tidak mampu membayar denda, maka akan dikenakan pidana 3 bulan kurungan. Dirinya, dituntut lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi Program Sistematis Tanah Lengkap (PTSL) 2018 silam.

Baca Juga  Maju Pilkada Kota Tegal Tahun 2024 Jalur Perseorangan, Ini Syaratnya

Kasi Intel merangkap Humas Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Yusuf Luqita Danawiharja, SH menyatakan dalam tuntutanya JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu pasal 12 huruf e UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terdakwa terlibat kasus tindak pidana korupsi PTSL 2018. SW dinilai menyalahgunakan kewenangannya selaku Kepala Desa dengan menetapkan biaya pendaftaran tanah atau penerbitan sertifikat pada Program PTSL,” katanya.

Baca Juga  Pegawai Kemenhub Injak Alquran Dicopot dan Diperiksa Polisi

Menurut Yusuf, SW menetapkan biaya pendaftaran tanah atau penerbitan sertifikat terbagi menjadi 2 kategori. Yakni untuk bidang tanah yang sudah ber akta atau memiliki bukti segel sebelum 1997 dipungut biaya sebesar Rp 400.000.

“Sedangkan bidang tanah yang belum ber-akta dipungut biaya sebesar Rp 800.000. Dia selaku Kepala Desa Kertayasa telah membuat Perdes Kertayasa Nomor 02 Tahun 2018 Tentang Pungutan Dana Swadaya PTSL)/Prona di luar biaya yang ditanggung Pemerintah,” cetusnya.

Baca Juga  Angka Pernikahan di Kota Tegal Turun 6 Tahun Terakhir, Ternyata Ini Penyebabnya

Yusuf mengangkat, terdakwa sempat menjabat kades pada 2018 dan berakhir di 2019. Terkait dengan penggunaan uang atau kelebihan bayar ini, yang bersangkutan digunakan untuk pribadi diri sendiri dan juga dibagikan kepada perangkat desa, panitia dan lain-lain.

“Pembuatan Perdes ini menyalahi aturan. Karena menetapkan biaya di luar yang sudah ditetapkan pemerintah,” jelasnya.

Yusuf menambahkan, di situlah modus yang digunakan terdakwa, agar masyarakat membayarkan sejumlah nominal di luar daripada yang sudah ditetapkan pemerintah. Padahal seharusnya Perdes tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. (*)

Baca juga

PT RGP Pemalang Gelar Akad Massal KPR Subsidi

Pemalangan – Perusahaan properti PT Rizky Group Propertyndo (RGP) menggelar akad massal calon debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi Perumahan Pemalang Indah Regency 13 Kaligelang. Akad massal KPR bersubsidi ini menjadi…

Pegawai Kemenhub Injak Alquran Dicopot dan Diperiksa Polisi

Pemalangan – Pegawai Kemenhub yaitu Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke yang menginjak Alquran bikin heboh publik. Ulah para pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam beberapa waktu belakangan menjadi…

You Missed

Indosat Tak Anggap Starlink Kompetitor, Terbuka untuk Kolaborasi

  • May 23, 2024
  • 3 views
Indosat Tak Anggap Starlink Kompetitor, Terbuka untuk Kolaborasi

Nonton Film dan Drama Korea dengan Subtitle Bahasa Jawa dan Sunda di Vidio?

  • May 17, 2024
  • 8 views
Nonton Film dan Drama Korea dengan Subtitle Bahasa Jawa dan Sunda di Vidio?

Luhut Ketemu Elon Musk Pekan Ini, Apa Yang Dibahas?

  • May 17, 2024
  • 1 views
Luhut Ketemu Elon Musk Pekan Ini, Apa Yang Dibahas?

Telkomsel Umumkan Jajaran Direksi Yang Baru

  • May 12, 2024
  • 1 views
Telkomsel Umumkan Jajaran Direksi Yang Baru

Malware Android Baru Berbahaya yang Kuras Rekening Bank

  • May 7, 2024
  • 2 views
Malware Android Baru Berbahaya yang Kuras Rekening Bank

Oppo A95 5G Turun Harga, Punya Performa Canggih dan RAM hingga 13GB!

  • May 7, 2024
  • 8 views
Oppo A95 5G Turun Harga, Punya Performa Canggih dan RAM hingga 13GB!

You cannot copy content of this page