Pemalangan — Sistem Komandan Tempur (KomandanTe) yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terus menuai kontroversi, terutama di kalangan para calon legislatif di wilayah.
Pasalnya, upaya mereka berjuang mengumpulkan suara terbanyak pada Pemilihan Legislatif (Pileg) sia-sia belaka. Sebab, mereka yang akak duduk di kursi wakil rakyat merupakan sosok yng ditunjuk oleh jajaran tinggi PDIP.
Diketahui, sistem KomandanTe yang diusung PDIP ini tidak menggunakan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menentukan siapa yang berhak duduk di kursi DPRD ini, namun sistem pemenangan elektoral pemimpin berbasis gotong royong yang bertumpu kepada mesin partai atau disebut dengan Komandan Tempur (KomandanTe).
Atas dasar itu pula, banyak Caleg yang berhasil mengumpulkan suara terbanyak dan berhak secara konstitusional duduk di DPRD terancam gagal dilantik gara-gara sistem KomandanTe.
Salah satunya Suprapto. Politisi PDIP dari Karanganyar ini, merupakan caleg petahana, menjabat sebagai anggota DPRD Karanganyar periode 2019-2024. Su berasal dari dapil V meliputi Jaten, Tasikmadu, dan Kebakkramat.
Namun dalam Pileg 2024 ini, PDIP Karanganyar menugaskan Suprapto berjuang di Dapil I yang meliputi Karanganyar, Matesih, Mojogedang
Dalam Pileg yang digelar Februari 2024 lalu, Suprapto berdasarkan perhitungan KPU memperoleh 4.075 suara dan lolos untuk duduk kembali di kursi DPRD Karanganyar.
Sayang karena terbentur aturan partai, Suprapto yang biasa disapa Prapto Koting terancam tidak dilantik. Karena sesuai penghitungan internal partai, suaranya kalah dari caleg di bawahnya.
“Saya akan berjuang untuk mempertahankan hak konstitusi yang saya miliki,” papar Prapto Koting, Senin (6/5).