Jakarta – Pemalangan— Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta bakal menunggu calon gubernur (cagub)-calon wakil gubernur (cawagub) independen untuk Pilkada DKI Jakarta menyerahkan dokumen persyaratan dukungan mulai 8 hingga 12 Mei 2024.
“Waktu dan tempat penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan dilaksanakan selama lima hari (8-12 Mei 2024),” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (6/5/2024).
Wahyu merinci, pada 8-11 Mei 2024, cagub-cawagub jalur independen dapat menyerahkan berkas persyaratan pada pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pada 12 Mei 2024, penyerahan bisa dilakukan pukul 08.00-23.59 WIB.
HomePemilu
KPU Jakarta Tunggu Cagub-Cawagub Independen Serahkan Dokumen Syarat Dukungan 8-12 Mei 2024
Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta bakal menunggu calon gubernur (cagub)-calon wakil gubernur (cawagub) independen untuk Pilkada DKI Jakarta menyerahkan dokumen persyaratan dukungan mulai 8 hingga 12 Mei 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mulai melakukan sosialisasi tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. (Liputan6.com/Winda Nelfira).
Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta bakal menunggu calon gubernur (cagub)-calon wakil gubernur (cawagub) independen untuk Pilkada DKI Jakarta menyerahkan dokumen persyaratan dukungan mulai 8 hingga 12 Mei 2024.
“Waktu dan tempat penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan dilaksanakan selama lima hari (8-12 Mei 2024),” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (6/5/2024).
Wahyu merinci, pada 8-11 Mei 2024, cagub-cawagub jalur independen dapat menyerahkan berkas persyaratan pada pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pada 12 Mei 2024, penyerahan bisa dilakukan pukul 08.00-23.59 WIB.
Wahyu menjelaskan, calon perseorangan atau independen dapat mendaftarkan diri sebagai cagub dan cawagub DKI Jakarta jika memenuhi beberapa persyaratan.
Persyaratannya merujuk pada Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu kota Jakarta 2024.
Ihwal syarat dukungan minimal, cagub-cawagub harus memperoleh dukungan dari pemilih yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan umum terakhir, yakni sebanyak 618.968 dukungan.
Kemudian, soal syarat sebaran minimal, KPU mengharuskan pendukung cagub-cawagub independen sebanyak 618.968 tersebut tercatat berada di empat kabupaten/kota.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta sudah mulai menerima konsultasi dari pihak-pihak yang ingin maju Pilkada Jakarta 2024 sebagai calon gubernur perseorangan atau independen.
“Untuk calon perorangan ada beberapa tim yang sudah berkonsultasi di pelayanan Help Desk ya. Mereka menanyakan terkait dengan syarat, kemudian formulir yang digunakan seperti apa,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata kepada wartawan, dikutip Rabu (17/4/2024).
Menurut Wahyu, baru ada 1-2 calon yang melakukan konsul ke KPU DKI Jakarta. Di antaranya ada Purnawiran Polri Dharma Pongrekun. Dia diketahui juga pernah menjabat wakil kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Yang sudah kita dengarkan salah satunya Pak Dharma Pongrekun ya. Timnya sudah berkonsultasi. Yang lainnya masih informal saja. Belum secara resmi. Kita akan tunggu nanti,” ucap Wahyu.