Pemalang – Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Pemalang yang bakal digelar November 2024 mendatang nampaknya bakal nihil dari kandidat jalur perseorangan atau independen.
Pasalnya hingga kini tak ada satu orang pun yang berkonsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang perihal syarat dukungan pasangan calon perseorangan di Pilkada 2024.
Itu diungkapkan Ketua KPU Pemalang, Agus Setiyanto dalam kegiatan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Perseorangan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Pemalang yang digelar di Kafe Django, Sabtu 11 Mei 2024.
“Sampai sekarang belum ada yang berkonsultasi ataupun menyerahkan dokumen syarat dukungan perseorangan. Padahal besok tanggal 12 Mei pendaftaran sudah kita tutup.” kata Agus Setiyanto.
Padahal KPU Pemalang sendiri, kata Agus, sejatinya jauh-jauh hari sudah mengumumkan tahapan pencalonan perseorangan atau calon independen di Pilkada 2024.
Lebih lanjut Komisioner KPU Pemalang, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pemalang, Umar Taufiq, menjelaskan, syarat-syarat dukungan pasangan calon perseorangan di Pilkada 2024.
Syarat dukungan calon perseorangan di Pilkada 2024 tersebut diantaranya berkas foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari warga pendukung, disertai surat pernyataan dukungan.
“Mengacu aturan yang ada, jumlah dukungan yang harus dikumpulkan calon minimal sebanyak 74.179 orang (KTP) dan dukungan itu tersebar di 8 kecamatan yang ada di Pemalang.” jelasnya.
Umar Taufiq menambahkan, jumlah dukungan yang ditentukan tersebut menyesuaikan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Pemalang.
“Jadi jumlah 74.179 itu setara 6,5 persen dari jumlah DPT, sesuai aturan yang mengacu pada Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024.” kata Umar.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi